Sekolah di Jakpus Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid 19

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irwandi yang juga sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus)  menerangkan, beberapa sekolah di wilayah Jakarta Pusat akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

"Hal ini sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Guna mendukung penanganan pasien Covid 19. Selain itu sekolah ini juga akan digunakan untuk tempat istirahat tenaga medis," katanya, Rabu (22/4).

Saat ini, lanjut Irwandi, pihaknya tengah mempersiapkan sekolah-sekolah mana yang masuk dalam daftar surat edaran Disdik DKI.

"Persiapannya kalau dari kota tinggal menyediakan dan menyiapkan tempatnya saja," terangnya.

Sementara untuk detail pengunaannya, Irwandi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

Irwandi menambahkan, Disdik DKI tidak menjelaskan kriteria atau kategori tertentu mengenai penggunaan sekolah sebagai lokasi isolasi untuk pasien Covid-19. Saat ini ada tiga kategori status pasien terkait kasus Covid-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Jakarta Pusat Subaedah mendukung penggunaan sekolah sebagai fasilitas untuk penanganan Covid-19.

"Kami sebatas mendukung sarana dan fasilitas yang dapat digunakan di sekolah. Jika dipakai, kami mohon dibantu untuk keamanan dan kesehatan warga sekolah seperti petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di sekolah," kata Subaedah.

Menurutnya, tugas dinas pendidikan hanya mendata saja, sekolah-sekolah itu diusulkan oleh para lurah dan camat. Tapi tidak semuanya akan digunakan. Hanya sekolah yang lulus uji kelayakan dan sesuai protokol kesehatan bakal difungsikan.

Untuk diketahui, Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berisi tentang penggunaan sekolah sebagai tempat akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi pasien Covid-19 dikeluarkan pada Senin, 20 April 2020 dengan Nomor Surat 4434/-1.772.1.

Khusus Jakarta Pusat yang terbagi ke dalam dua wilayah dalam data Dinas Pendidikan DKI Jakarta terdapat 37 sekolah yang didaftarkan untuk digunakan sebagai lokasi darurat penanganan Covid-19. Selain itu, satu sekolah di Kecamatan Sawah Besar, yaitu SMK Negeri 27 didaftarkan sebagai ruang akomodasi bagi tenaga medis. (As)

 

Kominfotik JP/NEL