Selama Pandemi Covid-19, PTSP Terapkan Ketentuan Baru

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Tanah Tinggi. Foto: As

Selama masa pandemi Covid-19, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Tanah Tinggi menerapkan beberapa ketentuan baru, selain penerapan protokol kesehatan.

Kepala PTSP Kelurahan Tanah Tinggi, Ricshon Sinaga menerangkan, pihaknya menerapkan social distancing dengan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam loket pelayanan, dua orang menunggu di ruang tunggu dalam PTSP, dan dua orang melakukan pelayanan di loket. Sementara sisanya di luar ruangan dan halaman kelurahan.

 “Jadi di dalam sini kita batasi, tidak ada ruang tunggu. Sementara jam operasional kita mulai dari 07.30 WIB-16.00 WIB,” ungkapnya, di Kantor Kelurahan, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Menurutnya, untuk meminimalisir jumlah antrean di ruang tunggu kelurahan, pihaknya membuka pelayanan online melalui Jakevo. “Pelayanan terbanyak yang diurus warga 70 persen didominasi pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpel Dukcapil Kelurahan Tanah Tinggi, Imran menerangkan, selama masa pandemi menerapkan sistem pendaftaran online terlebih dahulu melalui Alpukat Betawi. Setelah itu warga datang dengan menyerahkan dokumen yang perlu dilampirkan untuk kepengurusan surat. Kemudian, setelah dokumen telah terlampir diserahkan ke petugas dan tinggal menunggu waktu surat selesai.

“Sebenarnya, warga bisa melakukan pencetakan sendiri, kita tinggal kirimkan dalam bentuk soft copy melalui email. Namun, kebanyakan warga mengambil langsung ke kelurahan,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL