Sepanjang Agustus 2020, Satpol PP Jakpus Tindak 9.697 Pelanggar PSBB Transisi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi diberikan sanksi sosial. Foto: Day

Sepanjang awal Agustus 2020 hingga hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta pusat telah berhasil menjaring 9.697 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 9.697 pelanggar PSSB tersebut dikenakan sanksi sosial dan administrasi denda. Hukuman dilakukan karena ribuan orang ini terjaring Operasi Tertib Masker (Ops Tibmask) dengan tidak memakai masker.

“Ops Tibmask ditegakkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB fase transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,” kata Bernard didampingi Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta  Pusat, Gatra Pratama Putra saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

“Pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum selama 15 sampai 20 menit,” tambahnya.

Lebih lanjut Bernard mengatakan, dari 9.697 pelanggar PSBB Transisi, 8.910 di antaranya mendapatkan sanksi sosial, pihaknya juga memberikan sanksi administrasi denda kepada 787 pelanggar dengan total nilai Rp 132.950.000,-. Hasil denda tersebut langsung ditransfer ke Bank DKI.

“Para pelanggar, kita berikan nomor rekening supaya mentransfer ke  Bank DKI Jakarta, jadi langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day