Sudin Dukcapil Jakpus Beri Layanan Penggantian Dokumen Bagi Korban Banjir

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penyerahan KTP bagi korban banjir oleh petugas Sudin Dukcapil Jakpus. Foto: Day

Puluhan warga korban banjir merasa bahagia dan senang pasalnya Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat (Sudin Dukcapil Adm Jakpus) memberikan layanan penggantian dokumen kependudukan bagi korban banjir.

"Ada 67 dokumen kependudukan milik korban banjir yang telah diganti, ini terhitung per-Selasa, 7 Januari 2020 kemarin,” jelas Plt Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Yadi mengungkapkan, layanan penggantian dokumen kependudukan bagi korban banjir dilakukan di lima lokasi yaitu, wilayah Kelurahan Petamburan, Kelurahan Karet Tengsi, Kelurahan Bendungan Hilir, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, dan Kwitang.

Yadi menambahkan, penggantian dokumen kependudukan terbanyak adalah Kartu Keluarga (KK) sebanyak 31, disusul kemudian Surat Keterangan (Suket) sebanyak 18 lembar, Akta Kelahiran lima, Akta Kematian tiga, Kartu Indentitas Anak (KIA) tiga, dan KTP eletronik sebanyak satu.

“Pihaknya memberikan layanan penggantian dokumen kependukan bagi korban banjir dilakukan sejak Jumat, 3 Januari 2020 lalu. Layanan ini dilakukan dengan cara jemput bola, dengan mendatangi warga yang terdampak banjir,” jelasnya.

Petugas Dukcapil, lanjutnya, melakukan pendataan di 10 titik lokasi banjir untuk memberikan layanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir.

“Pertama petugas mendata jumlah warga yang dokumennya rusak atau hilang, setelah itu langsung dibuatkan dokumen yang rusak atau hilang setelah selesai langsung diserahkan kepada pemiliknya. Cuma satu hari kok proses penggantian dokumen kependudukan warga korban banjir,” ungkap Yadi.

Menurutnya, Dukcapil Jakpus masih membuka layanan penggantian tersebut sampai seluruh warga terdampak terganti.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga korban banjir yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat dilanda banjir bisa menghubungi petugas kami di posko kelurahan atau kecamatan,” tandasnya. (As/Stk)

Kominfotik JP/Day