Sudin Dukcapil Jakpus Catat 21 Pasangan Menikah Selama PSBB

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Sudin Dukcapil Jakpus, Erik Polim. Foto: Chr

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 21 pasangan meregistrasikan pernikahan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Pusat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai Covid-19.

"Selama PSBB berjalan, layanan di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat tetap berjalan dengan mengikuti protap Covid-19, misalnya seperti yang menikah kami catat ada 21orang selama PSBB ini hingga akhir April 2020," terang Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Erik Polim saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (10/6).

Erik mengatakan proses pencatatan sipil pernikahan selama PSBB tetap mewajibkan pasangan turut membawa dua orang saksi seperti prosedur biasanya.

Hal yang berbeda adalah ketatnya penjagaan jarak atau 'physical distancing' antar orang baik petugas Sudin Dukcapil dengan pasangan yang melakukan pencatatan maupun dengan para sakso yang hadir.

"Kami beri jarak masing-masing orang 1,5 meter. Mereka juga sebelum masuk ruangan, tentu pakai masker, lalu cek suhu tubuh, setelah itu kita minta cuci tangan, baru kita mulai pencatatannya. Ruangan kita luas, jadi tidak sulit melakukan 'physical distancing'," kata Erik.

Menurut Erik, pasangan yang melakukan pencatatan sipil untuk pernikahannya selama PSBB itu merupakan pasangan-pasangan yang telah menikah secara agama dalam rentang waktu enam bulan terakhir.

Lebih lanjut, Erik mengatakan tidak sedikit pasangan yang sebelumnya telah mendaftar namun memutuskan untuk menunda proses pencatatan sipil untuk pernikahannya karena masa PSBB.

"Memang benar sejak PSBB diberlakukan, apalagi waktu menjelang paskah pelayanan kami untuk pencatatan pernikahan memang sedikit. Mungkin nanti di bulan Juli hingga Desember biasanya akan banyak. Soalnya tidak sedikit yang akhirnya memutuskan menunda (pencatatan sipil) karena Covid-19," kata Erik.

Selain pencatatan sipil untuk pernikahan, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga masih melayani layanan untuk pencatatan sipil perceraian dengan jumlah tiga pasangan, pencatatan akta kelahiran sebanyak 328 orang, pencatatan kematian sebanyak 283 orang, dan pencatatan duplikat akta lahir sebanyak sembilan orang selama masa PSBB.(As)

 

Kominfotik JP/Chr