Sudin PPAPP Persiapan Buka RPTRA Secara Bertahap

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas Pengelola RPTRA sedang memberikan tanda silang arena bermain persiapan pembukaan RPTRA kembali. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat (Jakpus) tengah mempersiapkan pembukaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang sudah bisa dibuka bertahap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakpus, Bangun Manalu menerangkan, RPTRA sudah bisa dibuka bertahap dari tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020 mendatang berdasarkan SK Kadis PPAPP no 261 tahun 2020.

Berdasarkan SK itu, lanjutnya, Sudin PPAPP telah menginformasikan kepada lurah di seluruh wilayah Jakpus untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat terkait pembukaan RPTRA ini. Sementara itu, pengelola RPTRA tengah melakukan sejumlah persiapan untuk dibuka kembalinya RPTRA.

"RPTRA tengah persiapan dibuka kembali secara bertahap sarana yang dibuka joging track dan taman refleksi. Sementara untuk sarana lainnya seperti area bermain belum dapat digunakan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Bangun menjelaskan, untuk area yang belum bisa digunakan seperti taman bermain, lapangan olahraga, fitnes outdoor akan diberikan tanda silang. Begitupun jarak untuk sosial distancing juga akan diberikan tanda silang. Saat ini pengelola RPTRA tengah memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan selama berada di RPTRA dan bagaimana menggunakan RPTRA selama masa PSBB transisi.

"Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga hari ke depan, RPTRA sudah siap digunakan kembali secara bertahap untuk area taman terlebih dahulu," jelasnya.

Terkait protokol kesehatan yang akan diberlakukan di RPTRA, menurutnya sesuai dengan SK Kadis PPAPP no 261 tahun 2020 yakni kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Nantinya petugas RPTRA yang akan mengatur kunjungan warga. Jika sudah melebihi kapasitas warga harus menunggu pengunjung sebelumnya keluar.

Pengunjung juga akan diberikan buku tamu untuk diisi. Serta diwajibkan cuci tangan dan memakai masker sebelum memasuki RPTRA. Usia pengunjung yang diperbolehkan di atas sembilan tahun dan di bawah 60 tahun.

"Jika ada pengunjung yang melanggar ketentuan PSBB transisi akan dilaporkan pada Satgas Covid-19, atau Satpol PP. Saat ini tengah dikoordinasikan dengan lurah untuk kemungkinan penempatan Satgas Covid-19 di RPTRA," tandasnya. (As) 

 

Kominfotik JP/NEL