Sudinhub Jakpus Sosialisasi Transportasi di Lingkungan Permukiman Kepada Warga
Reporter: Kominfotik JP | Editor: Kominfotik JP
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Lingkungan Permukiman kepada warga Jalan Cempaka Warna RT 03/04, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih Thofik Winanto mengatakan, sosialisasi Perda ini difokuskan kepada pengurus RT dan RW di lingkungan setempat. Langkah ini sebagai bentuk larangan memarkirkan kendaraan di akses Fasum-Fasos yang mengganggu pengendara lainnya.
"Ini supaya mereka dapat menginformasikan lagi ke masyarakat. Di dalam Perda itu ada pasal 62 mengenai petugas dapat memberikan sanksi seperti cabut pentil dan penderekan," ucapnya, Selasa (17/3).
Ia menambahkan, ke depan sosialisasi ini akan terus digencarkan di Cempaka Putih Barat serta Rawasari. Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kelurahan.
"Kegiatan sosialisasi ini kita lakukan secara persuasif," tandasnya. (As)
Kominfotik JP/Chr