Sudinsos Jakpus Jangkau 15 PMKS

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kasudin Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Peranginangin. Foto: Chr

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar.

Hambatan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keturunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan.

Dalam bulan Januari 2020 ini, 15 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dijaring petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat dari tiga wilayah.

Penjangkauan yang dilakukan petugas sosial bertujuan agar tidak membahayakan keselamatan para PMKS.

"Lima belas orang yang dijangkau, di antaranya adalah anak jalanan, orang dengan masalah kejiwaan, orang terlantar, dan orang mabuk yang tidur di jalan. Dijangkau dari wilayah Senen, Pasar Baru, dan sekitar Pasar Tanah Abang. Mereka dibawa ke panti sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan sosial," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli Paranginangin, di Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (31/01).

Ia juga mengimbau kepada petugas P3S agar bersikap manusiawi ketika melakukan penjangkauan PMKS. "Pendekatan harus humanis, jangan arogan. Kita jangkau mereka, kita selamatkan, bukan razia. Mereka diurus di panti, dikasih fasilitas, dan dibantu lebih manusiawi," tambahnya.

Ngapuli menerangkan, petugas P3S Sudin Sosial juga terus melakukan penjangkauan PMKS pada malam hari. Hal tersebut untuk mempersempit ruang gerak mereka yang beroperasi pada malam hari.

"Ada 10 petugas P3S yang keliling malam hari secara acak. Jika menemukan para PMKS yang terlantar dijalan, langsung kita selamatkan dan dibawa ke panti," tutupnya. (As)

Kominfotik JP/Chr