Tampung Pasien OTG, Pemkot Jakpus Tutup Hotel Oyo

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi didamping Asisten Pemerintahan Jakpus (kanan), dan Kasatpol PP (kiri). Foto: pusat.jakarta.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menutup Hotel OYO Townhouse 2 di Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, penutupan ini dilakukan akibat Hotel Oyo yang melanggar ketentuan karena menampung pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid 19 tanpa seizin Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Kementrian Kesehatan. Selain itu, penutupan ini juga telah sesuai dengan hasil rapat Pemkot Administrasi Jakarta Pusat pada tiga hari lalu.

"Kita sudah tutup sesuai dengan keputusan rapat, sudah kita segel selama tiga hari. Jika dalam tiga hari dia (Hotel Oyo) masih tampung lagi pasien OTG maka kita akan denda Rp 50 juta,” ungkapnya didampingi Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, dan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Irwandi juga meminta hotel lain di wilayah Jakarta Pusat untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan penutupan bagi hotel yang menampung pasien OTG tanpa izin Kementerian Parekraf dan Kementerian Kesehatan. Kecuali sudah mendapatkan izin dari dua kementrian tersebut.

“Kita akan tegas, perlakuan yang sama akan kita berikan bagi hotel lain yang melanggar ketentuan,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL