Tanggal 13 Juni, Loksem dan Lokbin Beroperasi Kembali

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Lokbin dan loksem Jakarta Pusat. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) membuka Lokasi Sementara (Loksem) dan Lokasi Binaan (Lakbin) di Jakarta Pusat untuk dapat beroperasi kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard menerangkan, loksem dan lokbin ini dapat buka kembali mulai tanggal 13 Juni mendatang hingga 02 Juli dengan syarat mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Nantinya, lanjut Richard, akan ada pengaturan ganjil genap untuk mengatur jadwal oprasional loksem maupun lokbin tersebut.

"Jadi loksem dan lokbin beroperasi sesuai dengan penomoran ganjil-genap yang telah ditentukan sesuai penanggalan. Contohnya, di tanggal ganjil loksem dan lokbin yang beroperasi dengan nomor ganjil, tanggal genap dengan nomor genap," jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Richard menambahkan, selain pengaturan ganjil-genap, loksem dan lokbin harus mematuhi peraturan protokol kesehatan di antaranya; membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas loksem dan lokbin yang ada, mewajibkan pengunjung mengunakan masker, menyediakan sarana pencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengatur waktu kunjungan, menjaga jarak satu meter antar pengunjung, menjaga kebersihan, serta melakukan pembersihan disenfektan.

"Jika pedagang loksem dan lokbin tidak mematuhi aturan ini, maka akan diberikan sanksi tertulis dan denda administrasi Rp10 juta. Pemberian sanksi ini akan dilakukan Satpol PP, didampinggi perangkat darerah," paparnya.

Richard juga menegaskan, untuk memastikan peraturan PSBB transisi di kawasan loksem dan lokbin diterapkan, Sudin PPKUKM Jakpus telah membentuk gugus tugas di loksem maupun lokbin yang ada.

"Tugas gugus tugas ini memonitor dan melaporkan pelaksanan PSBB transisi di loksem dan lokbin kepada Kasudin PPKUKM," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL