Tanggal 2 hingga 6 November 2020, Sebanyak 2.167 Warga Terjaring Razia Masker

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP Jakpus berhentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat terus gencar menggelar razia masker di delapan wilayah kecamatan.

Berdasarkan data periode tanggal 2 hingga 6 November 2020, sebanyak 2.167 warga terjaring razia penertiban pemakaian masker.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, sebanyak 2.167 warga kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebanyak 22 dari 2.167 warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda administrasi," ujar Bernard, Senin (9/11).

Ia mengungkapkan, besaran denda administrasi yang terkumpul selama sepekan sebesar Rp 4 juta.

"Sisanya sebanyak 2.145 warga dikenakan sanksi kerja sosial yakni menyapu jalanan," ungkapnya.

Diakui Bernard, pihaknya rutin menggelar razia masker guna meningkatkan kedisiplinan warga memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

"Selain razia masker, pihaknya bersama instansi terkait menggear pengawasan ke perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk memastikan diberlakukannya  pembatasan jumlah pekerja atau pengunjung dan penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun di perkantoran, pusat perbelanjaan dan sebagainya," ungkapnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr