Tenaga Medis Butuh Aparat Penegak Hukum

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi tenaga medis. Foto: Zak

Beberapa bulan terakhir, kabar tentang penjemputan paksa jenazah Covid-19 kerap kali meramaikan berita di Tanah Air. Banyak masyarakat yang memaksa untuk menangani jenazah keluarga atau kerabatnya sendiri.

Menyikapi peristiwa ini, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Pusat (Jakpus), Erizon mengatakan tenaga medis membutuhkan bantuan aparat penegak hukum guna menangani penolakan keluarga terhadap jenazah yang dinyatakan Covid-19.

Hal ini diungkapkannya, saat menggelar rapat koordinasi penanganan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit (RS) secara virtual, di Ruang Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Menurutnya, keberadaan aparat penegak hukum diperlukan guna mengamankan situasi agar lebih kondusif serta mencegah terjadinya tindakan ancaman pada tenaga medis maupun upaya pengerusakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di rumah sakit.

“Kehadiran teman-teman aparat penengak hukum sangat diperlukan. Jika terjadi penolakan, kehadiran aparat bisa meredam emosi warga agar tidak anarkis,” ungkapnya.

Erizon mengatakan, selama ini tenaga medis yang ada di rumah sakit mengalami kesulitan terhadap upaya penolakan warga saat jenazah dinyatakan Covid-19. Petugas juga terkendala informasi kontak aparat penegak hukum yang harus dihubungi.

“Petugas medis juga kelelahan karena harus menangani pasien, mereka juga harus menghadapi penolakan keluarga. Maka dari itu kehadiran aparat penegak hukum sangat diperlukan,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL