Tertib Masker, 21 Pelanggar di Jalan Cempaka Putih Raya Disanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB disanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Tim Gugus Percepatan Covid-19 Kelurahan Cempaka Putih Timur melaksanakan operasi tertib masker, di Jalan Cempaka Putih Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/12). 

“Kelurahan Cempaka Putih Timur bersama tim gugus percepatan terus melakukan operasi tertib masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnama Sari didampingi Kasatpol Kelurahan Cempaka Putih Timur, Asep.

Dari pelaksanaan operasi tertib masker ini, lanjut Shinta, sebanyak 21 pelanggar PSBB masa transisi di hukum kerja sosial yakni menyapu jalan dan mencabut rumput di sekitar lokasi. 

“Kami berhasil menjaring 21 pelanggar PSBB masa transisi karena kedapatan tidak memakai masker dengan tepat sesuai anjuran pemerintah. Para pelanggar dikenakan sanksi menyapu jalan dan mencabuti rumput,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Cempaka Putih Timur, Sandi Winarto mengatakan operasi tertib masker merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

“Hendaknya kegiatan ini dilakukan sesering mungkin dalam hal razia masker, karena masih ada warga masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya. 

Dalam operasi tertib masker yang dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB tersebut melibatkan 12 orang personil terdiri dari jajaran tiga pilar, anggota Satpol, ASN, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day