Tidak Bayar Pajak, Empat Papan Reklame di Cempaka Putih Ditertibkan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas gabungan melaksanakan apel sebelum penertiban reklame di Cempaka Putih, Kamis (13/2)

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cempaka Putih bersama dengan petugas gabungan dari Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta PPSU melakukan penindakan terhadap papan reklame di tiga titik wilayah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Penertiban papan reklame tersebut dipimpin Wakil Camat Cempaka Putih, Fadlan Zuhran didampingi Kasatpol Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi. Wakil Camat mengatakan jajarannya telah melakukan penindakan terhadap papan reklame yang tidak punya ijin dan tidak membayar pajak.

"Tadi kita potong papan reklame seperti di Jalan Cempaka Putih Barat, Mardani Raya, Pangkalan Asem," terang Fadlan saat diwawancarai. 

Sementara itu, Aris Cahyadi menambahkan bahwa empat papan reklame tersebut seperti satu tiang papan reklame Teras BRI di Pasar Cempaka Putih, papan reklame Cat Kansai toko Cahaya di Jalan Pangkalan Asem. Dua lagi itu satu neon box Lion Air dan dua banner Alfamart di Jalan Mardani Raya No. 53, terakhir reklame gadai di Jalan Percetakan Negara 11 A.

"Tadi kita penertiban secara gabungan. Semua papan reklame dibawa ke Kecamatan Cempaka Putih. Papan reklamenya bersifat komersial," tutupnya