Tidak Miliki SIKM, Pendatang Wajib Lakukan Pemeriksaan Rapid Test dengan Biaya Mandiri

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir. Foto: Lik

Kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menuju DKI Jakarta, para pendatang wajib melakukan pemeriksaan rapid test dan swab test Covid-19 dengan biaya mandiri.

Seperti yang terjadi pada penumpang kereta api (KA) Luar Biasa yang dikarantina. Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari menuturkan bahwa pendatang yang baru masuk ke Jakarta tidak difasilitasi dalam pemeriksaan Rapid Test dan Swab Test.

"Jika mereka terjaring dan tidak punya SIKM maka akan kita undang RS swasta guna dilakukan pemeriksaan dan itu berbayar. Sesuai arahan dinas seperti itu," ucap Erizon, Jumat (29/5).

Masih kata Erizon, hal tersebut karena alat untuk pemeriksaan terkait Covid-19 sangat terbatas. Perlu ditegaskan para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.

"Nanti bisa habis alatnya karena hanya untuk mengecek warga yang baru balik mudik. Buat wilayah saja kurang, nah masa malah yang melanggar justru difasilitasi bisa dibayangkan," terang Erizon.

Selain itu, jelasnya, pendatang yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Pasalnya mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.

"Jika belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, ada dua orang dari 40 penumpang KA Luar Biasa yang masuk ke Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat tidak memiliki SIKM.

"Dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan tim Gugus Tugas Covid-19 di Auditorium Gelanggang Olah Raga Gambir, Jakarta Pusat. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tutupnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr