Tidak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Gambir Diberi Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB Transisi diberi sanksi sosial. Foto: Zak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Kegiatan ini untuk menegakkan aturan PSBB seperti penggunaan masker saat di luar rumah. Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda atau kerja sosial.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kecamatan Gambir, Abu menerangkan, kegiatan Ok Prend sudah memasuki minggu ke tiga ini ada 17 pelanggar yang diberikan sanksi sosial membersihkan jalan. Serta satu sanksi denda Rp 250 ribu.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar selalu menggunakan masker dalam berkegiatan untuk menekan penyebaran Covid-19,’’ imbaunya.

Salah seorang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Gambir, Rifkiansyah mengaku diberi sanksi menyapu jalan akibat tidak memakai masker.

"Petugas menawarkan membayar denda Rp 250 ribu, namun saya memilih sanksi sosial," ungkapnya.

Pelanggar lainnya, Vega yang tertangkap tak mengunakan masker saat berkendara, mengaku kapok dengan sanksi sosial tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (As)

 

Kominfotik JP/NEL