Tidak Pakai Masker, Satpol PP Tindak Ribuan Warga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satpol PP menggelar apel gabungan Operasi Penertiban Masker (TibMask) Tingkat Kota, di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (5/8). Foto: Rif

Ribuan warga tidak mengenakan masker selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi awal hingga saat ini terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Paling banyak yang melanggar tidak pakai masker di pemukiman warga," ucap Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Arifin mengatakan pemukiman warga banyak mengabaikan protokol kesehatan. Terlihat warga seolah-olah seperti tidak takut akan virus Covid-19 lantaran kumpul berbincang banyak didapati tidak mengenakan masker.

"Hari ini kita sasar pemukiman warga agar mereka patuh untuk memakai masker. Sampai saat ini ada 62 ribu warga yang terjaring," terangnya didampingi Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Sambung Arifin, dari data yang dimiliki Satpol PP didapati ada 62 ribu pelanggaran warga tidak mengenakan masker se-DKI Jakarta. Dari jumlah itu Satpol PP juga ada memberikan sanksi sosial dan denda.

"Hasil denda yang berhasil kita himpun mencapai Rp 1 miliar. Kita kencangkan razia masker ke pemukiman tujuannya agar lebih patuh menggunakan masker," ucapnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr