Tidak Pakai Masker, Tujuh Pelanggar PSBB di Pasar Senen Diberikan Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB tidak memakai masker di Pos OK Prend. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend), di Blok VI Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Hasil pengawasan tersebut tujuh orang Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi sosial.

Kasatpol PP Kecamatan Senen, Erwin C Putra mengatakan, Ok Prend ini rutin dilakukan agar warga masyarakat sadar memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Hasilnya ada tujuh pelanggar yang tidak memakai masker, kebanyakan mereka beralasan lupa atau ketinggalan bahkan ada yang hanya sebagai hiasan, maskernya tidak dipakai. Padahal memakai masker diwajibkan dan merupakan salah satu protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta," jelasnya, saat dikonfirmasi.

Erwin mengungkapkan, dari ke tujuh pelanggar tersebut satu pelanggar mendapat sanski administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu, sedangkan enam pelanggar mendapatkan sanksi kerja berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum di kawasan pasar.

"Ini diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar mereka tidak mengulangi kesalahannya lagi," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada pedagang maupun pengunjung tentang pentingnya menerapkan 3M yaitu, Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak. (As)

 

Kominfotik JP/Day