Tidak Pakai Masker, Warga RW 04 dan 07 Karet Tengsin Diberi Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat memberikan sanksi terhadap 21 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di permukiman RW 04 dan 07.

"Setelah menutup Pasar Kalimati akibat adanya pedagang yang terpapar Covid-19, hari ini langsung melakukan operasi tertib masker di permukiman warga RW 04 dan 07," kata Lurah Karet Tengsin, Hari Ananda saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Operasi tertib masker di pemukiman warga ini dilakukan, lanjutnya, guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 sekaligus menegakkan Pergub nomor 88 tahun 2020 di wilayah Jakarta Pusat khususnya wilayah Kelurahan Karet Tengsin.

“Memakai masker itu sangat penting untuk kesehatan keluarga dan orang sekitar kita," tegas Hari.

Dalam operasi tertib masker tersebut ada 21 pelanggar PSBB yang terjaring tidak memakai masker. Mereka pada umumnya memilih sanksi sosial. Adapun rincian 21 pelanggar yakni, di RW 07 terjaring 12 pelanggar dan RW 04 terjaring sembilan pelanggar PSBB.

"Kegiatan ini dilaksanakan mulai 09.00 hingga pukul 11.00 WIB dengan menerjunkan 30 personil. Selama pelaksanaan berjalan aman dan kondusif," jelas Hari.

“Kami akan terus melakukan operasi tertib masker, agar masyarakat disiplin. Sebab saat ini masker paling ampuh untuk menangkal penyebaran virus Corona," tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day