Tidak Patuhi PSBB, 23 Orang Makan di Restoran Kena Sanksi Tertulis 

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB berkumpul di restoran kena sanksi tertulis. Foto: Lik

Sebanyak 28 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedapatan masih berkumpul di sejumlah cafe di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta Pusat diberikan sanksi.

Semua terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat dalam penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 dan (Pergub) 41 Tahun 2020. 

"Mereka kita dapati tengah asik berkumpul di sejumlah cafe di Jakarta Pusat," ucap Kasiop PPNS Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra saat diwawancarai di tengah-tengah penertiban, Minggu (17/5) malam. 

Menurutnya, dari 23 orang makan di tempat terkena sanksi tertulis dan sanksi administrasi bagi pelaku usaha. Sedangkan lima orang lainnya diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.

"Semua kita data identitas mereka, jika kedapatan melanggar lagi mereka bisa terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk pelaku usaha tadi kita kenakan denda dan mereka membayar denda langsung ke Bank DKI," ucapnya. 

Gatra juga mengingatkan kepada semua warga untuk mengikuti aturan dan pelaku usaha juga diminta jangan mengabaikan aturan. Jika kedapatan pelaku usaha mengindahkan aturan yang ada maka akan diberikan sanksi tegas.

"Penutupan tempat usaha dan denda sudah pasti akan diberikan kepada pelaku usaha yang bandel," tegas Gatra. (As)


Kominfotik JP/Chr