Tidak Terapkan PSBB, Sudin Parekraf Tutup Restoran Jepang

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Sudin Parekraf melakukan peninjauan protokol kesehatan pada masa PSBB. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat (Jakpus), Irwan menutup satu restoran Jepang ‘Senshu' yang berlokasi di hotel Faimont, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Irwan menerangkan, penutupan restoran Senshu ini berdasarkan laporan dari warga yang melihat kegiatan restoran di media sosial. Di mana restoran ini masih menyediakan layanan dine in (makan di tempat) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

‘’Kita tutup restoran ini 1x24 jam, jadi mereka tidak bisa membuka restoran meski untuk take away (bungkus bawa pulang). Mereka baru bisa buka dan beroperasi esok hari dengan sistem take away,” ungkapnya.

Irwan menjelaskan, sebelumnya pihak restoran sempat menyangkal melanggar ketentuan PSBB. Namun, setelah diperlihatkan bukti rekaman, akhirnya mengakuinya. Meski demikian, pihaknya belum menerapkan sanksi denda.

‘’Kita teguran dulu tutup 1x24 Jam, kalau keesokan harinya masih ada yang makan di tempat baru kita denda, Rp50 juta, masih melanggar lagi kita denda Rp100 juta. Hari ini kita kasih shock terapi dulu, kita tutup itu saja mereka tidak bisa jualan,’’ paparnya.

Selain restoran Shensu, pihaknya juga menyisir beberapa restoran lain seperti House of Yuen, dan Spectrum. Namun, kedua lokasi ini sudah menjalankan aturan PSBB.

“Tujuan kita melihat pelaksanaan PSBB di usaha pariwisata, hotel, mall, maupun di mana saja yang menjadi cakupan Sudin Parekraf. Pada prinsipnya mereka sudah menerapkan aturan PSBB disamping satu restoran yang kita tutup. Bahkan ada beberapa restoran yang tutup sementara selama PSBB ini,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL