Tindak Pelanggar PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Sebar ASN di 36 Pasar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB transisi diberikan sanksi. Foto: Lik

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) disebar di 36 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya untuk melakukan penindakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan ASN dari Tingkat Kota Jakarta Pusat mencapai 300. Para ASN itu bekerja mengacu kepada surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 554/-018 tentang pemantauan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Mereka dari pagi ditempatkan di pasar bersama petugas lainnya dan pihak pasar. Jam kerja sesuai keseharian mereka bekerja," terang Iqbal saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jumat, (3/7).

Jumlah ASN dalam setiap pasar berbeda-beda tergantung besaran wilayah pasar tersebut. Seperti pasar Senen saja, ada 30 ASN yang ditempatkan di sana untuk menjaring para pengunjung ataupun pembeli yang tidak mengenakan masker.

"Petugas sekarang tidak lagi ada yang memberikan masker ataupun imbauan kepada pelanggar. Semua yang melanggar langsung kena denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ataupun sanksi sosial seperti menyapu," tegasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr