Tinjau Tiga Pusat Perbelanjaan, Wagub Pastikan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan Protokol Kesehatan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara meninjau tiga pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional, Minggu (5/7). Foto: Lik

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara meninjau tiga pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional, Minggu (5/7).

Pertama Wagub DKI Jakarta meninju Mall Senayan City dan Mall FX Sudirman, serta terakhir di Pasar Bendungan Hilir (Benhil) yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya.

"Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat dilaksanakan dengan baik," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Wagub juga memastikan penerapan Protokol Covid-19, khususnya di fase perpanjangan PSBB Transisi saat ini. Wagub meminta agar Asosiasi Pusat Perbelanjaan melakukan standarisasi Protokol Covid-19, baik di mall maupun pasar tradisional.

"Sekalipun ada pelonggaran, kami minta pelaksanaan Protokol Covid-19 tetap dilaksanakan. Dihadirkan aparat, traffic flow-nya diperbanyak, wastafelnya diperbanyak. Pak Gubernur juga sudah menghadirkan tidak kurang 5.000 ASN untuk bertugas mengawasi, menjaga, memeriksa, dan memastikan bahwa Protokol Covid-19 dilaksanakan di seluruh unit kegiatan mulai dari tempat ibadah, pasar, sampai transportasi publik," terangnya.

Peninjauan tersebut ditutup dengan pengecekan progres pembangunan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Wagub memastikan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga terjadi percepatan penyelesaian pembangunan agar para pedagang dapat berdagang di tempat yang lebih layak dan luas.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan per Rabu (1/7/2020) lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; Kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mal) dan pasar.

Sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, pihak Perumda Pasar Jaya juga telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan, atau terhitung sejak Bulan Desember 2019.

 

Kominfotik JP/As