Tujuh Pelajar Pelanggar PSBB Dikenakan Sanksi Menghafal Pancasila

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelajar tak pakai masker diberikan sanksi menghafal Pancasila. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 13 warga pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang tidak memakai masker di Jalan Ekonomi RW 08, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, diamankan petugas gabungan saat razia masker.

Lurah Karang Anyar, Heru Supriyono mengatakan, warga yang terjaring tidak memakai masker langsung dikenakan sanksi sosial. Mereka terjaring saat Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kelurahan Karang Anyar menggelar razia masker di Jalan Ekonomi RW 08.

"Dari 13 warga yang terjaring razia masker, tujuh di antaranya pelajar dan enam pengemudi ojek online (Ojol). Untuk pelajar kita kenakan sanksi menghafal Pancasila sedang ojol dikenakan sanksi sosial yakni menyapu jalan di lokasi tersebut," jelas Heru saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (8/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, akan terus berupaya mendisiplinkan masyarakat, khususnya Kelurahan Karang Anyar agar menyadari menggunakan masker sangat penting untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Karang Anyar, Tonali menambahkan, razia masker digelar sehari dua kali yakni pagi dan sore dengan lokasi yang berpindah-pindah sekaligus untuk memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).

"Razia masker tersebut melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, petugas Dishub, ASN, jajaran tiga pilar, FKDM, LMK, dan unsur RT-RW. Kegiatan tersebut dimulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ujarnya (As)

 

Kominfotik JP/Day