Tujuh Pelanggar PSBB Transisi Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB transisi dikenakan sanksi sosial. Foto: Day

Kedapatan tidak memakai masker, tujuh orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi dikenakan sanksi sosial berupa mengepel dan menyapu, di Pasar Gondangdia, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

"Ada tujuh pelanggar yaitu pedagang dan pengunjung tidak memakai masker saat tim ASN Pemda DKI Jakarta melakukan pemantauan di pasar tersebut," kata Kasatpol PP Kelurahan Kebon Sirih, Sudarsono, didampingi Lurah Kebon Sirih, Samsul Marif.

Menurutnya, pemantauan di Pasar Gondangdia sesuai Surat Tugas Sekda Nomor 554/081 tahun 2020 pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Kita akan melakukan terus pengawasan dengan ketat di pasar, jika kedapatan pelanggaran PSBB akan diberikan sanksi sosial atau sanksi administrasi," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Kebon Sirih, Samsul Ma’rif menambahkan hari ini tim Aparat Sipil Negara ( ASN) terjun melakukan pengawasan dan pemantauan PSBB masa Transisi di Pasar Gondangdia. "ASN melakukan pemantauan dibantu anggota Satpol PP, dan TNI," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day