Uji Emisi Bakal Terintegrasi Sistem Perizinan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Uji Emisi. Foto: dok pusat.jakarta.go.id

Salah satu penyebab utama tingkat kualitas udara ibu kota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) telah berupaya dalam pengendalian emisi kendaraan bermotor dengan program Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

Guna kembali menciptakan langit biru, pelaksanaan uji emisi untuk Tingkat Provinsi DKI Jakarta akan digelar di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada tanggal 17 sampai 18 Maret 2020.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat Marsigit mengatakan, uji emisi ini dilakukan bertujuan untuk memantau pengendalian udara bagi kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, nanti hasil pelaksanaan uji emisi ini akan direkam dalam sistem informasi uji emisi dan terintegrasi dengan sistem perizinan. Contohnya untuk perpanjangan STNK serta sistem perparkiran (terkait biaya parkir).

“Nantinya kendaraan yang lulus atau tidak biaya parkirnya akan berbeda tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya saat Rapat Koordinasi Wilayah, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (10/03).

Hari pertama uji emisi, lanjutnya, fokus kepada kendaraan oprasional kecamatan berserta kelurahan, Damkar, perhubungan, dan kesehatan.

“Hari berikutnya kendaran oprasional Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD),” jelasnya.

Untuk diketahui, uji emisi ini gratis dan pendaftaran online dapat dilakukan melalui website ujiemisi.jakarta.go.id dan aplikasi online e-ujiemisi di play store.

Kominfotik JP/As