Unggas Kontes Peliharaan Wajib Miliki Sertifikat Kesehatan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kepala Seksi (Kasie) Peternakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Herawati menunjukan sertifikat unggas kontes peliharaan. Foto: Chr

Kepala Seksi (Kasie) Peternakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat Herawati mengungkapkan bahwa pemilik unggas kontes peliharaan diminta membuat sertifikat kesehatan.

"Pemilik bisa datang ke kelurahan, kecamatan ataupun Sudin KPKP Jakarta Pusat untuk membuat sertifikat unggas semuanya gratis," ucapnya, saat peninjauan unggas ke pemukiman warga di wilayah Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Masih kata Herawati, jenis unggas yang bisa mendapat sertifikat kesehatan itu seperti burung kicau, ayam kate, dan unggas kontes lainnya.

“Sertifikat hanya berlaku selama enam bulan, pemilik pun wajib memperpanjang sertifikat jika masa berlakunya habis,” terangnya

Herawati kembali menegaskan, di luar dari unggas yang tidak memiliki sertifikat untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas di provinsi DKI Jakarta. “Di mana unggas tidak boleh dipelihara dipemukiman," tandasnya. (As)

Kominfotik JP/Chr