Wajib Pajak Potensial Dapat Keringanan

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Foto: pusat.jakarta.go.id

Wajib Pajak Potensial di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) akan mendapatkan keringanan pajak. 

Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengungkapkan keriganan pajak ini diberikan bagi para wajib pajak potensial di wilayah Jakarta Pusat. Nantinya para wajib pajak potensial ini diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Hal ini sesuai dengan pergub 115 tahun 2020.

"Tapi mereka harus tetap melunasi pajak mereka terutama pajak yang besar,” ungkapnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (16/12). 

Irwandi mengatakan, keringanan pajak ini berkaitan dengan dampak Covid-19. Di mana banyak wajib pajak potensial Jakpus juga terdampak. 

Selain wajib pajak potensial, lanjut Irwandi, wajib pajak warga biasa maupun pensiunan juga mendapatkan keringanan. "Kalau pensiunan kita hapuskan malah," tandasnya. (As) 

 

Kominfotik JP/NEL