Wakil Wali Kota Jakpus Usulkan Pembatasan Usaha Dagang Loksem dan Lokbin

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Mencegah terjadinya sewa menyewa lapak pedagang Lokasi Sementara (Loksem), Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi minta ada pembatasan waktu pedagang berjualan hingga sembilan tahun.

"Ini pedagang yang di Loksem ada yang sampai puluhan tahun. Berikan kesempatan kepada orang lain dalam berusaha. Tidak boleh lama-lama seperti itu," tegas Irwandi saat diwawancarai, Rabu (19/8).

Irwandi mengatakan ada 55 Loksem di Jakarta Pusat yang nantinya akan dievaluasi.  Pasalnya banyak di antara penghuni loksem hampir belasan hingga puluhan tahun menempati loksem itu.

"Memang tidak ada aturan yang tertuang akan batas waktu penghuni Loksem. Tapi pihaknya akan segera melakukan evaluasi, sebab faktanya banyak penghuni Loksem merasa jika Loksem tersebut sudah miliknya," ungkap Irwandi.

Perlu diketahui, menurut Irwandi Loksem diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, namun terkendala akan tempat. Kemudian mereka bisa memanfaatkan Loksem-loksem itu. Namun nyatanya dilapangan banyak yang tidak ingin pindah.

"Bukan hanya Loksem saja tapi Lokasi Binaan (Lokbin) ini bukan dikuasai mereka seumur hidup. Apalagi sampai diturunin ke anaknya. Ini sering jadi diributkan. Oktober ini akan dievaluasi," jelasnya.

Seharusnya, dikatakan Irwandi, para pedagang maupun penghuni dapat memanfaatkan Loksem untuk mengembangkan usahanya, bukan menguasai lapak-lapak Loksem. Sehingga para UMK yang baru dapat memanfaatkan Loksem itu.

"Dengan diberikan batas waktu untuk menghuni loksem selama sembilan tahun, sehingga dengan batas waktu itu, para pedagang dapat mengembangkan usahanya, setelah berkembang akan digantikan dengan pedagang baru," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat, Bangun Ricard Hutagalung mengaku rencana pembatasan waktu dalam usaha terhadap pedagang di Loksem dan Lokbin perlu dikoordinasikan lebih lanjut.

"Hal itu (pembatasan waktu) sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)," ucap Bangun seraya menambahkan, oleh karena itu diperlukan adanya revisi peraturan jika memang ada perubahan mengenai pembatasan waktu berusaha. (As)

 

Kominfotik JP/Chr