Wakil Wali Kota Minta Bioskop Jadi Perhatian

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi, saat Rapat Pimpinan, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Foto: Zak

Setelah ditutup sejak bulan Maret, sejumlah bioskop direncanakan kembali dibuka pada 29 Juli 2020 mendatang.

Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi meminta agar bioskop jadi perhatian terkait penerapan protokol kesehatan yang dilakukan jelang rencana dibuka kembalinya bioskop pada 29 Juli 2020 mendatang.

Menurutnya, Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemilik bioskop perlu diperhatikan sebelum bioskop dibuka kembali. Sebab, bioskop akan menjadi tempat berkumpulnya pengunjung. Sementara ruangan di dalam bioskop tertutup.

“Perlu jadi perhatian kita, jangan sampai bioskop ini menjadi klaster baru. Sebab resiko tertularnya tinggi,” ungkapnya, saat Rapat Pimpinan, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Irwandi mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke beberapa bioskop guna mengecek kesiapan para pengelola bioskop terkait penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. “Kita perlu juga berkunjung kesana, untuk cek kesiapan mereka,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL