Wali Kota Jakpus Instruksikan Rumah Makan Mendata Pengunjung

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat memimpin Rakorpim. Foto: Mam

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Bayu Meghantara menginstruksikan agar setiap rumah makan yang ada di wilayah Jakarta Pusat membuat buku tamu. Instruksi ini sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang diberlakukan kembali di Jakarta.

Menurutnya, rumah makan maupun kafe yang sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Sehingga perlu ada pengawasan terhadap para pengunjung melalui pendataan pengunjung. 

‘’Jadi nanti data pengunjung ini akan disimpan para pengelola rumah makan. Tidak diserahkan pada kami,” ungkapnya, saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) terkait penanganan Covid-19 dan sosialisasi kepatuhan memakai masker di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Meski demikian, lanjut Bayu, Pemkot Jakpus akan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan penelusuran kontak erat (tracing) jika ada salah satu pengunjung tersebut positif Covid-19.

‘’Misalnya saya hari ini jam 10.00-11.00 saya mengunjungi rumah makan ini, ternyata saya positif. Nanti bisa ditelusuri dengan data tersebut siapa saja pengunjung restoran pada waktu yang sama” jelasnya.

Bayu juga menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan yang ada di wilayah Jakarta Pusat guna memastikan pelaksanaan PSBB transisi berjalan maksimal.

“Setiap malam kita keliling memastikan PSBB transisi ini. Termasuk kerumunan masa juga kita awasi,” tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL