Wali Kota Jakpus: Patuhi Protokol Kesehatan dalam Ibadah Kurban Tahun Ini

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Salat Id di Masjid Al Fauz, lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta. Foto: Rif

Dari 389 RW di Jakarta Pusat, terdapat 12 RW (3,08%) yang dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Kedua belas RW tersebut tersebar di 12 kelurahan dan 7 kecamatan. Sesuai arahan dari provinsi, pada lokasi-lokasi tersebut diimbau untuk tidak menggelar salat Id dan pemotongan hewan kurban.

“Alhamdulillah kemarin kita sudah distribusikan bantuan dari PMI berupa sprayer disinfektan untuk semua RW, saya harap itu bisa membantu dalam melakukan sterilisasi di wilayahnya terutama bagi RW yang termasuk dalam zona merah,” ujar Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat saat ditemui setelah salat Idul Adha di Masjid Al Fauz, Gambir, Jumat (31/7).

Sedangkan di wilayah lain yang bukan zona merah, penyelenggaraan ibadah dapat dilaksanakan namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Melalui camat dan lurah, kami mengingatkan kepada pengelola masjid yang menyelenggarakan ibadah salat Id untuk menerapkan protokol kesehatan. Kita harus tetap waspada karena ancaman virus corona ini masih ada di tengah-tengah kita,” lanjut Bayu.

Selain itu, Wali Kota juga meminta jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban. “Kita sempat saksikan di luar daerah berita ada pembagian kuponnya saja sudah menimbulkan kerumunan. Semoga itu tidak terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Beri pemahaman kepada warga untuk tidak berkerumun, biar panitia kurban yang akan mendistribusikan sampai ke rumah-rumah warga,” pungkasnya. (Kominfotik JP/SAF)