Wali Kota Jakpus Periksa SIKM Pendatang di Stasiun Gambir

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara saat meninjau pendatang di Stasiun Gambir. Foto: Lik

Sebanyak 37 orang pendatang dari Luar Jakarta diperiksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

"Hari ini total keberangkatan sekitar 60 orang, dari Surabaya dan yang masuk ke Jakarta 37. Sebagian ada yang turun di Semarang dan Cirebon. Kita lihat 37 orang itu semua menggunakan SIKM dan semuanya dapat masuk ke Jakarta," ucap Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara saat diwawancarai di Stasiun Gambir.

Bayu menjelaskan para penumpang yang turun di Stasiun Gambir itu diverifikasi kelengkapan SIKM melalui scan QR Code dari Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat ditemani oleh petugas dari Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501/JP.  Dari ke 37 orang yang memiliki kelengkapan SIKM itu semuanya merupakan orang yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020.

"Yang pasti para penumpang pemilik SIKM dari 11 sektor itu," tambah Bayu.

Dipastikan pemeriksaan SIKM untuk para pendatang yang masuk ke Jakarta Pusat akan difokuskan di Stasiun Gambir.  Perlu diketahui pemeriksaan SIKM itu akan terus berlangsung hingga masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai di Ibu Kota.

"Sementara ini di Jakarta Pusat layanan kereta api dari luar Jabodetabek adanya di Stasiun Gambir. Kami terfokus di Stasiun Gambir. Sampai PSBB berakhir," tegas Bayu.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir menjadi tempat isolasi bagi pendatang yang menuju kawasan Ibu Kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. (As)

 

Kominfotik JP/Chr