Tahun Ini, Urus STNK Harus Lulus Uji Emisi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Uji emisi di halaman kantornya, Komplek Perkantoran Rawa Kerbau, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Zak

Kualitas udara yang baik merupakan dambaan setiap warga masyarakat, ragam upaya dilakukan untuk menciptakan kualitas udara yang menyehatkan. Salah satunya dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Sejalan dengan tujuan slogan ‘Jakarta Langit Biru’, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis di halaman kantornya, Komplek Perkantoran Rawa Kerbau, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) kemarin.

Uji emisi ini diikuti oleh kendaraan pribadi maupun milik instansi pemerintahan.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Jakarta Pusat, Marsigit mengatakan untuk kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan kertas tanda lulus uji emisi. Sedangkan yang tidak lulus disarankan untuk segera memperbaiki kendaraannya di bengkel.

Ia menambahkan, mulai tahun ini setiap ingin memperpanjang STNK diwajibkan telah mengikuti uji emisi.

“Mulai tahun ini setiap yang ingin memperpanjang STNK di wilayah DKI Jakarta harus mengikutsertakan tanda lulus uji emisi kendaraannya,” ungkap Marsigit.

Menurutnya, bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan masuk ke database e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup.

“Selain perpanjang STNK, lulus uji emisi kendaraan bermotor juga berpengaruh untuk bayar parkir. Jadi besar atau kecilnya biaya parkir anda, itu dari hasil uji emisi,” tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Zak