10 Pelanggar di Jalan Lontar Raya Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM mikro darurat diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Kebon Melati menggelar operasi tertib masker dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, di Jalan Lontar Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lurah Kebon Melati Winetrin mengatakan, dari operasi tertib masker tersebut terdapat 10 pelanggar PPMK mikro darurat dan langsung diberikan sanksi sosial.

"Ada 10 pelanggar PPMK mikro diberikan sanksi menyapu jalan di sekitar lokasi. Sebenarnya banyak yang melanggar dikarenakan menggunakan masker tidak tepat, tetapi kami hanya memberikan arahan dan edukasi saja," jelas Winetrin didampingi Kasatpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’I, Kamis (8/7).

Menurutnya, penindakan tertib masker mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Dalam penindakan ini kita mengacu Pergub nomor 3 tahun 2021, agar masyarakat selalu mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sedikitnya 15 petugas yang diterjunkan pada operasi tertib masker ini terdiri dari, petugas Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM. Kegiatan dimulai pukul 09.00 -11.00 WIB.