10 Pelanggar PPKM Level 2 Dikenakan Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 2 diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 10 pelanggar PPKM level 2 yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa menyapu sarana dan prasarana umum, saat petugas Satpol PP melakukan razia masker di Jalan Kembang Pacar, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).

Kasatpol PP Kelurahan Kramat T Nivon Jorvion mengatakan, dengan ditingkatkan kembali PPKM level 1 ke PPKM level 2 yang sudah berjalan satu minggu, pihaknya terus menggencarkan razia masker, hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Sedikitnya 10 pelanggar tidak memakai masker, kami kenakan sanksi sosial dengan menyapu jalanan di kawasan razia masker," kata Nivon.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan razia masker tersebut menerjunkan 15 anggota Satpol PP Kelurahan Kramat yang dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Selain melakukan razia masker para petugas Satpol PP juga mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Saya imbau warga agar tetap disiplin terapkan prokes sebagai upaya menekan kasus Covid-19, karena Covid masih menghantui, apalagi sekarang ada varian baru," imbaunya.