10 Pelanggar PPKM Level 3 di Pasar Kwitang Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar protokol kesehatan di Pasar Kwitang diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Kwitang menggelar tertib masker Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan pengawasan dan penegakan di lingkungan Pasar Kwitang Dalam.

"Kita berkolaborasi dengan pengelola Pasar Kwitang untuk melakukan operasi tertib masker. Hasilnya 10 pelanggar PPKM level 3 dikenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum," kata Kasatpol PP Kelurahan Kwitang Mardiyantoro saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).

Menurutnya, sanksi yang diberikan berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulan Covid-19.

"Dalam menegakkan PPKM level 3 Kelurahan Kwitang menerjunkan empat anggota Satpol PP dan dua orang security Pasar Kwitang. Berlangsung mulai pukul 08.00-10.00 WIB, kegiatan berjalan lancar dan kondusif," jelasnya.