10 Pelanggar Prokes di Pasar Paseban Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pedagang yang tidak memakai masker diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kelurahan Paseban menggelar razia masker dalam menegakkan PPKM level 3 di Pasar Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/9).

Kasatpol PP Kelurahan Paseban Ali Yusuf mengatakan, razia masker di Pasar Paseban sering dilakukan tapi masih ada saja warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

"Sedikitnya 10 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring. Sebelum dikenakan sanksi sosial para pelanggar didata terlebih dahulu," kata Ali Yusuf, Kamis (9/9).

Pelaksanaan penegakan PPKM level 3 melibatkan empat anggota Satpol PP dan dua petugas pengelola Pasar Paseban. Kegiatan dimulai pukul 08.00- 09.00 WIB berjalan lancar dan kondusif.

Selain menggelar razia masker, lanjut Ali menambahkan, Satpol PP Kelurahan Paseban juga melakukan lingkar wilayah ke Jalan Paseban, Kramat, dan Jalan Pramuka untuk menindaklajuti aduan masyarakat terkait spanduk liar.

"Hasilnya satu spanduk iklan rokok, lima banner komersil, dan billboard iklan rokok liar kita amankan, langsung dibawa ke gudang," ungkapnya.