11 Warga Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker didata Satpol PP. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 11 warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat yang tidak memakai masker maupun yang memakai masker tetapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ditindak petugas.

Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi operasi tertib masker (Opstibmas).

11 warga yang terjaring tersebut saat Satpol PP Kelurahan Tanah Tinggi menggelar oparasi tertib masker di Jalan Kramat Pulo Gundul tepatnya di depan Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Lurah Tanah Tinggi Sunardi mengatakan, dalam operasi tertib masker tersebut 11 warga yang tidak mengenakan masker maupun yang mamakai masker tetapi tidak sesuai aturan ditindak petugas.

"Ada 11 warga yang kami kenakan sanksi sosial terjaring karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Sunardi didampingi Satpol PP Kelurahan Tanah Tinggi Rijikin, Rabu (29/9).

Sunardi juga mengimbau kepada warga agar tetap disiplin dengan ketentuan protokol kesehatan dalam menerapkan 3M selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kasatpol Kelurahan Tanah Tinggi Rijikin menambahkan, kegiatan pelaksanaan operasi tertib masker ini menerjunkan 10 personil terdiri dari Satpol PP Kelurahan, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM.

"Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Para pelanggar PPKM level 3 sebelum dikenakan sanksi sosial didata terlebih dahulu indentitasnya. Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif, imbuhnya.