12 Pelanggar PSBB di Jalan Ketapang Raya Disanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 12 warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dikenai sanksi sosial saat jajaran tiga pilar menggelar operasi tertib masker, di Jalan Ketapang Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kemayoran Fitria Sari mengatakan, 12 pelanggar PSBB ketat diberikan sanksi sosial menyapu jalan di sekitar lokasi karena kedapatan tidak memakai masker dengan alasan lupa.

"12 pelanggar PSBB ketat dikenakan sanksi menyapu jalan, mereka beralasan lupa bawa masker," kata Fitria saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran Yusran menjelaskan, penindakan dan pengawasan tentang penanggulangan Covid-19 ini sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan jajaran tiga pilar melakukan razia masker dan pengawasan terhadap perkantoran milik pemerintah maupun swasta serta tempat usaha," jelasnya.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 ini melibatkan 13 petugas terdiri dari, Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day