12 Warga Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Sosial dan Denda

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas Satpol PP melakukan pendataan pelanggar PSBB. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 12 warga pengendara sepeda motor dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi karena tidak memakai masker saat tim gugus percepatan penanggulangan Covid-19 menggelar operasi razia masker di Jalan Sumur Batu Raya, Cempaka Putih Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

“Sedikitnya 12 warga pelanggar PSBB ketat kita jaring karena kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi," kata Plh Lurah Sumur Batu, Suprayitno di lokasi.

Dari 12 warga pelanggar PSBB ketat, 11 pelanggar PSBB dikenakan sanksi menyapu sarana dan prasarana di sekitar lokasi, sedangkan satu warga dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250.000.

"Jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Pusat khususnya Sumur Batu dan azia masker akan terus dilaksanakan guna memberi efek jera kepada warga masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Sumur Batu Zukarnain menjelaskan, kegiatan pengawasan dan razia masker ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.

"Razia masker tersebut melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, ASN, jajaran tiga pilar, Dishub, dan FKDM yang dimulai pukul 09.00 hingga selesai," tutupnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day