241 Perkantoran Telah Disidak Sudin Nakertrans dan Energi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: Zak

Periode Januari hingga akhir Maret 2021, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di 241 perusahan dan perkantoran.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak penerapan protokol kesehatan di 241 perusahaan dan perkantoran yang tersebar di delapan kecamatan.

"Kita berikan sanksi teguran kepada 186 perusahaan dan perkantoran dari total 241 yang telah disidak dalam kurun waktu tiga bulan," kata Kartika saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

"Sanksi teguran tertulis disebabkan perusahaan dan perkantoran terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan di areal perkantoran maupun perusahaan," jelasnya.

Kartika menuturkan, pelanggaran protokol kesehatan yang sering ditemukan saat sidak di perusahan dan perkantoran yakni tidak memiliki pendataan tamu, tidak menempel fakta integritas, tidak menerapkan self assesment, tidak ada tanda cross (silang) jarak,  tidak memiliki tim gugus Covid-19 internal serta tidak memiliki ruang observasi.

"Selama bulan suci Ramadan, Sudin Nakertrans dan Energi tetap akan menggelar pengawasan protokol kesehatan di perusahaan dan perkantoran, sesuai dengan jam kerja serta mengacu pada aturan yang berlaku," tambahnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day