26 Pelanggar PSBB di Paseban Diberi Sanksi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 26 pelanggar yang rata-rata merupakan warga sekitar terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat Operasi Tertib Masker di Jalan Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

"Sesuai Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 diharapkan semua masyarakat tanpa kecuali harus tetap menaati protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah," ucap Lurah Paseban, Muhammad Soleh saat dikonfirmasi.

Selain itu, Soleh menegaskan bahwa penggunaan masker yang benar merupakan cara yang paling murah dan efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Bebas tanpa aturan bisa menjadikan biaya yang sangat mahal apabila yang bersangkutan terkena Covid-19 dan masuk RS," terang Soleh.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Paseban Ali Yusuf mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan giat operasi tertib masker di wilayah Kelurahan Paseban.

"Di Pasar Paseban, pedagang kaki lima (PKL) di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan di jalan-jalan wilayah Paseban, kita selalu konsisten untuk tegakkan protokol kesehatan," ucap Ali.

Dalam operasi yang berlangsung selama 2 jam tersebut, 25 personil dikerahkan terdiri dari 18 personil Satpol PP Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Lurah Paseban, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan, dan lima personil Satpol PP Kelurahan Paseban.

Dalam operasi ini, petugas memberikan sanksi sosial kepada 25 pelanggar dengan meminta membersihkan sarana umum dan satu pelanggar memilih sanksi administratif dengan bersedia membayar denda sebesar Rp 250.000.

Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB ketat periode pertama berakhir hari ini, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang selama 14 hari ke depan yaitu, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. (As)

 

Kominfotik JP/ FP