26 Pelanggar PSBB di Rawasari Diberi Sanksi Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu jalan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kelurahan Rawasari menggelar operasi tertib masker di dua titik, di Jalan Percetakan Negara dan Jalan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Ada 26 pelanggar PSBB terjaring petugas. Para pelanggar kita kenakan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum di sekitar lokasi," Lurah Rawasari, Muhammad Arief Biki saat dikonfirmasi, Rabu (20/1).

Ia menambahkan, tertib masker ini untuk pendisplinan warga dan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

"Upaya pendisiplinan kepada warga masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) dan menghindari kerumunan," jelas Biki.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Rawasari, Roy Robinson menambahkan, operasi tertib masker ini dimulai pukul 09.00-11.00 WIB dengan melibatkan 12 petugas terdiri dari anggota Satpol PP kecamatan dan kelurahan, ASN, dan jajaran tiga pilar. 

"Kita akan terus melakukan razia masker, agar warga masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai virus corona," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day