26 Warga Terjaring Razia Masker di Tiga Lokasi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB disanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas Satpol PP Kelurahan Rawasari menggelar razia masker di Jalan Percetakan Negara, Jalan Sayuti, dan Jalan Bacang, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Lurah Rawasari Muhammad Arief Biki didampingi Kasatpol PP Kelurahan Rawasari Roy Robinson.

“Kita mengingatkan dan menegur warga masyarkat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bahaya virus Corona masih terus menghantui agar tetap disiplin memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Arief Biki saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Dari razia masker tersebut anggota Satpol PP Rawasari berhasil menjaring 26 warga melanggar PSBB Mikro.

"Sebanyak 26 pelanggar di antaranya, warga, pengendara sepeda motor, dan pengemudi kendaraan roda empat diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi, sedangkan untuk sanksi denda administrasi nihil. Pada umumnya para pelanggar PSBB lebih memilih sanksi sosial," jelas Arief Biki.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Rawasari Roy Robinson menambahkan, selama pelaksanaan tertib masker berjalan aman dan kondusif. Kegiatan tersebut melibatkan 12 personili terdiri dari jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM.

"Dengan adanya razia masker ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin lagi menerapkan Protokol Kesehatan 3M, terutama memakai masker saat keluar rumah," jelasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day