27 Warga Jalani Sidang Yustisi Tipiring di PN Jakarta Pusat

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/9). Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 27 warga yang kebanyakan pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/9).

Sidang tindak pidana ringan dipimpin Hakim Bintang AL, Pihak Kejaksaan Danang dengan Panitera Saiful Hadiyanto. Tercatat 27 pelanggar perda 8 tahun 2007 di BAP.

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, para warga dan pedagang terjaring saat petugas sedang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

"Para pelanggar disidang yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mengindahkan ketertiban umum," kata Bernard.

Menurutnya, dari 27 pelanggar yang di BAP yakni satu warga pelanggar pengrusakan trotoar, 23 pedagang kaki lima dan tiga warga pelanggar meletakan barang di atas trotoar.

"Para pelanggar Perda nomor 8 tahun 2007 terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP diberbagai tempat. Para pelanggar dikenakan sanksi denda berdasarkan Perda dengan kisaran Rp 0 sampai Rp 50 juta," jelasnya.

Bernard mengungkapkan, total jumlah denda dari sidang yustisi tipiring terkumpul Rp 8.250.000,-. Dengan jumlah pelanggar yang hadir 20 orang, dua orang pelanggar verstek, dan lima pelanggar tidak hadir.

“Para pelanggar didenda mulai dari Rp 100 ribu hingga 5 juta rupiah. Sidang operasi yustisi dilaksanakan untuk membuat efek jerah kepada warga masyarakat yang melanggar Perda," tandasnya.