48 Pelanggar PSBB Terjaring Razia Masker di Jalan Benyamin Sueb

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB di Jalan Benyamin Sueb diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Gunung Sahari Selatan menggelar Operasi Terib Masker, di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hasilnya 48 warga pelanggar PSBB tidak mengenakan masker dikenakan hukuman sosial dan dua warga dikenakan hukuman denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250.000," jelas Pelaksana tugas (Plt) Lurah Gunung Sahari Selatan Syamsudin saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

"Dalam razia masker, mereka yang terjaring didata. Jika nanti kedapatan warga tersebut tidak memakai masker lagi, akan dikenakan sanksi denda administrasi dua kali lipat, ini dilakukan untuk memberi efek jera," tambahnya.

Dia mengungkapkan, dalam operasi tertib masker ini melibatkan 51 petugas gabungan terdiri dari Satpol PP kecamatan-kelurahan, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), PJLP, Sudin Perhubungan, dan Polisi.

"Baru kali ini kita menerjunkan cukup banyak personil, mengingat pelaksanaannya berlangsung di Jalan Benyamin Sueb yang cukup ramai kendaraan yang lalu lalang," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan operasi tertib masker untuk wilayah Gunung Sahari Selatan lokasinya setiap hari selalu berpindah-pindah.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Gunung Sahari Selatan Leo Sumarno menjelaskan, pengawasan dan penindakan bagi pelanggar PSBB ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).

"Pelaksanaan operasi tertib masker ini sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day