50 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang menjaring warga yang tidak memakai masker. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satpol PP Kecamatan Tanah Abang melakukan operasi tertib masker di lima tempat titik lokasi, untuk mengingatkan warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat beraktivitas.

Lima titik lokasi tersebut di Jalan Fachrudin Kelurahan Kampung Bali, Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Kebon Kacang, Jalan Jati Kelurahan Petamburan, dan di Jalan Karet Pasar Baru Barat I Kelurahan Karet Tengsin.

"Hasilnya 50 pelanggar tidak menggunakan masker kita berikan sanksi sosial yakni, menyapu fasilitas umum selama 60 menit dengan menggunakan rompi. Dan dalam operasi tersebut menerjunkan 30 petugas terdiri dari Satpol PP, jajaran tiga pilar, ASN, dan FKDM," Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang Tajudin Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8). 

Menurutnya, walaupun kasus Corona (Covid-19) sudah mulai menurun warga tetap harus disiplin dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M saat beraktivitas.

"Warga harus tetap waspada dan hati-hati jangan sampai lengah, walaupun kasus Covid-19 sudah mulai menurun, tetap harus disiplin dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M," tegasnya.