52 Pelanggar PPKM Level 3 di Wilayah Cempaka Putih Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar PPKM level 3 diberi sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi sosial terhadap 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat menggelar razia di empat lokasi.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih E Sunaryo mengatakan, kegiatan razia masker dilakukan secara rutin dengan lokasi berpindah-pindah. Seperti sekarang razia masker dilakukan di empat titik lokasi yakni, Jalan Cempaka Putih Tengah, Jalan Pramuka, Jalan Percetakan Negara, dan Jalan Rawasari.

"Dari razia tersebut berhasil menjaring 52 pelanggar PPKM level 3 karena tidak memakai masker. Para pelanggar kita beri sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di lokasi tersebut," jelas Sunaryo, Jumat (3/9).

Menurut Sunaryo, para pelanggar PPKM level 3 lebih memilih sanksi sosial dari pada sanksi denda administrasi. "Sebelum diberi sanksi sosial para pelanggar didata terlebih dahulu jika nanti kedapatan lagi melanggar baru diberi sanksi denda," katanya.

"Saya berharap kepada warga masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat Covid-19 masih menghantui kita," imbuhnya.

Dalam razia masker tersebut,  menerjunkan 20 petugas terdiri dari anggota Satpol PP kelurahan dan kecamatan, ASN, Dishub, jajaran tiga pilar, dan FKDM.