54 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Pacu Timur

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar protokol kesehatan jalani sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kecamatan Kemayoran terus melakukan operasi tertib masker terhadap pelanggar protokol kesehatan, di Jalan Pacu Timur, Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Pengendali Satpol PP Kecamatan Kemayoran Lemanus Rafael Parri Panjaitan mengatakan dari hasil operasi tertib masker itu sebanyak 54 warga terjaring, dan langsung diberikan hukuman sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021.

"Pada umumnya yang melanggar pengendara sepeda motor. Para pelanggar memakai masker namun dipakai di dagu," katanya.

Para pelanggar protokol kesehatan, lanjutnya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Lemanus juga mengimbau kepada warga, pengendara motor, pengendara roda empat agar selalu menggunakan masker serta biasakan hidup sehat dan bersih.

"Kita imbau supaya tetap menjaga jarak, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19," imbaunya.

Operasi tertib masker tersebut melibatkan petugas jajaran tiga pilar, Dishub, Satpol PP, dan anggota Lantas Polres Jakarta Pusat. (As)

 

Kominfotik JP/Day